Padang, 14 September
2026 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inventarisasi Tanah
Terindikasi Telantar Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN,
secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat tersebut
ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia dan diikuti
oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Koordinator
Substansi Pengendalian Pertanahan, Maya Yuliana, S.ST.
Kegiatan ini
dilaksanakan dengan agenda utama monitoring dan evaluasi pelaksanaan
inventarisasi tanah terindikasi telantar Tahun Anggaran 2026 di seluruh Kantor
Wilayah BPN. Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya
memastikan pelaksanaan inventarisasi berjalan sesuai dengan target dan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Inventarisasi tanah
terindikasi telantar merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk
mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukan atau tujuan pemberian haknya. Hasil inventarisasi selanjutnya
menjadi bagian penting dalam proses penanganan dan penertiban tanah telantar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan
tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah bagi
kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang
tidak produktif. Oleh karena itu, pelaksanaan inventarisasi perlu dilakukan
secara optimal, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui monitoring dan
evaluasi secara berkelanjutan, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat terus
mendukung upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pengendalian dan
penertiban pertanahan yang efektif serta mendorong pemanfaatan tanah secara
optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
0 Komentar